Sertifikasi Profesional, Selain skill mumpuni dan pengalaman kerja, hal lainnya yang membuat kamu dapat dilirik HRD perusahaan adalah sertifikasi profesional. Mengapa tidak? Dengan memiliki sertifikasi tersebut, itu menandakan bahwa kamu adalah seseorang yang kompeten di bidang tersebut.
Bahkan, beberapa bidang pekerjaan memasukkan persyaratan memiliki sertifikasi sebagai nilai plus pada kandidat. Nah, untuk kamu yang mungkin belum tahu apa itu sertifikasi profesional kali ini KitaLulus akan membahasnya untuk kamu secara mendalam. Simak, ya!
Sertifikasi profesional adalah sertifikasi kerja yang dibutuhkan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi di suatu bidang tertentu. Pemberian sertifikasi ini tidak sembarangan, untuk mendapatkannya seseorang harus memiliki kemampuan atau kualifikasi tertentu berdasarkan atribut atau kriteria yang tertentu, dan diberikan oleh lembaga resmi dan terpercaya.
Dengan memiliki sertifikasi ini berarti orang tersebut memang memiliki kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu. Misalnya, pemberian sertifikasi kepada para guru sebagai proses uji kompetensi, yang dirancang untuk mengetahui seberapa jauh penguasaaan kompetensi guru tersebut sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Di Indonesia, ada lembaga resmi yang mengeluarkan sertifikasi ini salah satunya adalah LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi. LSP adalah salah satu lembaga yang sudah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.
Di dunia kerja, kamu juga akan mendengar tentang sertifikasi kompetensi, bahkan mungkin sertifikasi kompetensi lebih sering kamu dengar.
Antara sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesional itu berbeda. Sertifikasi kompetensi adalah pengakuan terhadap tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan pengetahuan. Serta sikap kerja sudah sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional atau internasional yang telah dipersyaratkan.
Sudah bukan jadi mengagetkan lagi bila saat ini persaingan di dunia kerja semakin ketat. Nah, dengan adanya sertifikasi ini akan sangat berguna bagi kamu untuk menunjukan bahwa kamu memang memiliki keahlian di suatu bidang.
Apalagi yang mengeluarkan sertifikasi tersebut bukanlah lembaga sembarangan. Mereka memang memahami secara pasti mengenai suatu keahlian atau kompetensi dalam suatu bidang. Dengan memiliki sertifikasi ini menandakan bahwa kamu adalah seorang yang ahli pada bidang tersebut.
Sertifikasi profesional dapat memperlancar urusan administrasi dan meningkatkan nilai jual mu di bursa lowongan pekerjaan. Selain itu, ada beberapa manfaat lainnya yang bisa kamu dapatkan ketika kamu memiliki sertifikasi profesional, yaitu sebagai berikut:
Ketika kamu telah memiliki sertifikasi profesional, kamu selangkah lebih maju dari pesaingmu. Hal ini karena sertifikasi yang kamu miliki menjadi pembeda seorang individu profesional dengan lainnya pada bidang yang sama.
Sertifikasi ini juga menunjukkan bahwa kamu memiliki komitmen pada bidang mu, yang ditunjukkan dengan memahami dan unggul dalam profesi tersebut.
Ketika kamu telah memiliki sertifikasi ini yang menjadi penanda bahwa kami memiliki keahlian tertentu, tentu itu dapat menjamin karier pekerjaan di masa depan akan semakin baik.
Hal ini karena keahlian kamu telah terbukti dan seiring berjalannya waktu, kamu melakukan pekerjaan semakin baik, tentu ini dapat menjamin karier di masa depannya.
Kamu jadi memiliki nilai jual dan daya saing yang tinggi. Perusahaan juga akan lebih mempertimbangkan pekerja yang memiliki sertifikasi.
Karena kamu telah mendapatkan pelatihan dan uji kompetensi saat proses sertifikasi, maka dapat dipastikan kamu dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik secara pro. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika perusahaan akan merasa puas dengan hasil pekerjaanmu.
Kamu tidak hanya dapat mengembangkan karier di dalam negeri saja, kesempatan kamu untuk mengembangkan karier yang lebih luas, misalnya dengan bekerja di luar negeri juga terbuka dengan memiliki sertifikasi ini.
Sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Sertifikasi biasanya diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi yang mengetahui dengan pasti suatu kompetensi dalam bidang tertentu.