Biaya sertifikasi manajemen risiko Srengseng Rp. 3,500,000 sudah termasuk material kit, sertifikat keikutsertaan, makan siang dan rehat kopi, belum termasuk pajak. Bagi 5 peserta atau lebih dari perusahaan yang sama GRATIS untuk satu orang peserta.
* DISCLAIMER ON
** Biaya di atas hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update. Untuk mendapatkan biaya terbaru silahkan hubungi kontak kami via whatsapp/telpon
Manajemen risiko adalah usaha guna menghindari risiko dengan cara memonitor sumber risiko, melacak, dan melakukan serangkaian upaya agar dampak risiko bisa diminimalisasi. Dalam mengelola suatu bisnis, diperlukan pemahaman terkait manajemen risiko dalam mengidentifikasi, mengukur, serta memetakan risiko yang mungkin akan terjadi pada suatu bisnis sehingga dampak kerugian internal maupun eksternal dapat ditanggulangi dan dicegah.
Manajemen risiko yang baik memerlukan pimpinan serta karyawan yang memahami dan memiliki keahlian di bidang manajemen risiko. Semakin kompleksnya resiko bisnis yang dihadapi oleh perusahaan disebabkam semakin pesatnya perkembangan lingkungan internal dan eksternal perusahaan. Penerapan manajemen resiko secara terstruktur dan terintegrasi perlu dilakukan oleh perusahaan agar mampu menyesuaikan diri dalam lingkungan bisnis.
Pengembangan proses control self-assessment (CSA) secara formal dan terdokumentasi dengan tujuan:
Apa pentingnya memiliki Sertifikasi Manajemen Risiko, terutama Manajemen Risiko Utama?
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, tak sedikit perusahaan di berbagai sektor industri, berusaha untuk meningkatkan produktivitas produk atau pelayanannya agar mampu bersaing di pasar Nasional maupun Internasional.
Persaingan tersebut berakibat pada peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Dalam hal ini adalah pemangku jabatan di perusahaan yang harus bisa meminimalisir dampak risiko terhadap persaingan yang terjadi. Tidak hanya pemangku jabatan, perusahaan juga menuntut karyawan atau calon pekerjanya agar mempunyai kompetensi.
Pimpinan dan staf audit intern atau satuan pengawas internal (SPI) yang bermaksud menerapkan CSA dan audit berbasis risiko dalam perencanaan dan kegiatan audit.
Auditor eksternal/independen yang bermaksud meningkatkan efektivitas mereka dalam memberi jasa konsultansi atau audit.
Drs. Deddy Jacobus, CIR, CCSA adalah trainer Certified in Control Self- Assessment (CCSA), the Institute of Internal Auditors, Florida, USA. Pengalaman karir saat ini Eksekutif diIndonesian Risk Professional Association (IRPA), asosiasi para professional manajemen risiko, Founder and Technical Advisor, JPM & Partners, perusahaan pelatihan manajemen, certifi ed training provider Badan Sertifikasi Manajemen Risiko, Selain itu memiliki berbagai pengalaman sebagai Konsultan, diantaranya konsultan, Business Strategy, Enterprise Risk Management (ERM) untuk pengembangan Pedoman, perancangan struktur organisasi dan SOP untuk Implementasi ERM di PT Sucofindo (Persero), Konsultan pengembangan standard operating procedures (SOP) untuk penerapan Kode Etik Manajemen Risiko, Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR).
Konsultan/Instruktur Risk Awareness Building di PT PLN (Persero) Kantor Pusat, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Samudera Indonesia, Tbk. Konsultan dan Project Manager IRPA untuk Risk Awareness Building di PT Bank Bumiputera Tbk, Konsultan untuk pengembangan Pedoman implementasi ERM di PT Askes (Persero), PT Sucofindo, PT Jamsostek.